DPRD Sumedang Jaring Aspirasi secara Door to Door

DPRD Sumedang Jaring Aspirasi secara Door to Door
BERIKAN BANTUAN: Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra saat melakukan reses dan membantu warga kurang mampu dengan memberikan sembako, beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di  Kabupaten Sumedang, anggota DPRD Kabupaten Sumedang melakukan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, yang dilaksanakan selama tiga haribkerja, yaitu tanggal 16, 17 dan 19 Juli 2021.

Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra mengatakan di masa PPKM Daturat saat ini, reses merupakan pilihan yang tepat bagi anggota dewan untuk menyapa masyarakat, mendengar keluh kesahnya secara langsung sehingga bisa memberikan solusi.

“Melalui reses ini kami mengunjungi masyarakat,untuk memastikan keadaan masyarakat, menjaring aspirasi dan mendengar ceritanya secara langsung namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Irwansyah baru-baru ini.

Baca Juga:Pakualam Pertanyakan Aset Desa Yang HilangRSUD Suumedang Tak Sanggup Lagi Tangani Tambahan Pasien Covid 19

Irwansyah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berupaya mempercepat penanganan covid-19. Karena, menurutnya masyarakat mempunyai peran penting untuk memutus penyebaran covid.

“Tetap bersabar, jalani prokes, jaga kesehatan. Insya Allah Virus Corona pasti berakhir, masyarakat harus terus menjaga prokesnya dengan ketat, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumedang Drs Sonson M Nurikhsan MSi mengatakan, untuk menghindari kerumunan di tengah penyebaran covid-19 serta di berlakukannya PPKM,
pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan dilaksanakan dengan metode Door to Door.

“Pada saat belum merebaknya covid-19, para Anggota Dewan lakukan penjaringan aspirasi yang dilaksanakan di satu titik lokasi. Maka, pada masa PPKM seperti sekarang ini dilakukan dengan mengunjungi rumah warga langsung secara door to door,” ucapnya.

Sonson menuturkan, meski terdapat penerapan PPKM D yang membatasi berbagai aktivitas masyarakat, pelaksanaan reses harus tetap dilaksanakan. Sebab,  menyangkut kepentingan DPRD dalam mengumpulkan bahan-bahan pokok pikiran DPRD yang akan diusulkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Reses harus tetap dilaksanakan, karena menyangkut kepentingan masyarakat. Dimana anggota Dewan harus menjaring aspirasinya dan membawanya untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pokok pikiran DPRD,” ungkapnya.

Ia mengatakan melalui kegiatan reses, para anggota Dewan menyosialisasikan aturan-aturan di dalam PPKM kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tentang pertauran tersebut.

Baca Juga:Menko Airlangga Ajak Ulama Sukseskan Prokes Lebaran Idul AdhaIdul Adha, Polisi Perketat Mobilisasi Kendaraan

“Para anggota Dewan juga menjelaskan peraturan-peraturan yang diterapkan selama PPKM berlangsung. Mudah-mudahan masyarakat mengerti tentang peraturan tersebut,” ungkapnya.

0 Komentar