SUMEDANGEKSPRES.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi Dodo mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, Kementerian Dalam Negeri memberikan instruksi melalui Inmendagri nomor 22 tahun 2021.
Terkait hal itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 75 tahun 2021 tentang PPKM Level Empat Covid-19, belum lama ini
Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Inmendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level Empat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:Trunamanggala Gelar Kegiatan Vaksinasi Tahap DuaWabup: Sektor Pertanian Tak Diminati Kaum Milenial
Aturan PPKM Darurat hingga diperpanjang menjadi PPKM Level Empat tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, tetapi para pelaku usaha juga wajib mentaati instruksi tersebut.
Sumedang Ekspres mencoba menanyakan standar protokol kesehatan serta penerapan PPKM di lingkungan industri PT Kahatex, pihak perusahaan menyampaikan standar prokes perusahaan sudah diterapkan.
Sejak masih berlakunya PPKM Darurat pada Kamis (15/7) lalu, Compliance Manager PT Kahatex sekaligus Tim Satgas Covid-19 di perusahaan, Tamami Yamaguci berdalih, untuk protokol kesehatan di lingkungan industri sudah banyak diberitakan.
“Kalau untuk Prokes Kahatex sudah dari dulu banyak beritanya,” ujar Tamami melalui pesan singkat. (kos)