SUMEDANGEKSPRES.COM – Tahapan seleksi bakal calon kepala desa (balon kades) di beberapa desa yang mempunyai lebih dari lima balon kades harus ditunda kembali. Penundaan akan dilakukan hingga PPKM level 4 selesai.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Endah Kusyaman kepada Sumeks di kantornya, belum lama ini.
“Seleksi bakal calon kepala desa yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2021 harus ditunda kembali lantaran adanya perpanjangan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dari tanggal 25 hingga tanggal 2 Agustus 2021,” tutur Endah.
Baca Juga:Rakorwil TP2DD dan TPID Bahas Digitalisasi Ekonomi Melalui Pembangunan EkosistemPeran Besar Permintaan Domestik Terhadap Perbaikan Kinerja Emiten
Dikatakan, penundaan tahapan Pilkades Serentak ini berdasarkan keputusan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri ) tentang penyelenggaraan pilkades.
“Untuk pelaksanaan tahapan Pilkades, khususnya tahapan untuk seleksi balon kades sebenarnya masih menunggu kepastian dari kegiatan PPKM sendiri. Apakah perpanjangan PPKM hingga tanggal 2 Agustus 2021 akan berakhir dan tidak diperpanjang. Kalau itu keputusannya, sudah tentu dapat dilaksanakan kembali tahapan seleksi tersebut,” tuturnya.
Kata dia, apabila PPKM sampai tanggal 2 Agustus tidak diperpanjang, tetapi tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak belum dapat ditentukan. Masih menunggu keputusan dari Kemendagri dan keputusan peraturan bupati (Kepbup).
Ditegaskan, terkait administrasi/anggaran pilkades dari 89 desa sudah direkomendasikan kepada BPKA. Namun, untuk pencairannya belum semua dicairkan.
Lanjut dia, berdasarkan informasi harus berdasarkan usulan yang pertama disampaikan dari desa.
“Sementara hingga saat ini, untuk usulan dan berkasnya semuanya sudah diusulkan, tinggal menunggu pencairannya saja,” tutupnya. (uya)