SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menegaskan akan segera menertibkan stone crusher di Dusun Galonggong Desa Tolengas Kecamatan Tomo.
“Surat penutupan stone crusher sedang di proses. Semoga secepatnya bisa keluar,” tegas Rizzal saat dihubungi Sumeks melalui pesan singkat, Kamis (12/8).
Dikatakan, berdasarkan fakta yang dihimpun Bidang Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Sumedang Material untuk Stone Crusher/penggilingan batu tersebut berasal dari CV Berkah Gunung Julang yang terletak di Blok Pasir Ringkik dan Cilengkrang Desa Cisitu Kecamatan Cisitu.
Baca Juga:Penemuan Obat di Lapas Belum TerungkapWabup: Wilayah Barat Sumedang Ditargetkan 1.200 Vaksin
“Perusahaan stone rrusher tersebut hanya baru memiliki Surat pernyataan Izin Lingkungan Tetangga dari masyarakat sekitar yang terkena dampak,” jelasnya.
Ditegaskan, aktifitas usaha stone crusher tersebut belum memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang’ undangan yang berlaku, tetapi baru sebatas pengajuan permohonan perizinan.
Diberitakan sebelumnya, stone crusher tersebut dipastikan tak memiliki izin operasional atas kegiatan yang dilakukan.
“Berdasarkan data yang ada di kami, DPMPTSP belum pernah mengeluarkan izin crusher yang dimaksud,” jelas Kasi Pelayanan dan Perizinan MPP Sumedang, Diki Hardiyansyah.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Sumedang yang sekaligus tokoh masyarakat setempat Dede Suwarman angkat bicara terkait adanya crusher galian batu. Menurutnya, gilingan batu itu tidak boleh ada di bantaran sungai Cilutung.
“Ini di bantaran sungai tak boleh ada penggilingan batu harusnya. Ditambah lagi pas saya menanyakan izinnya, mereka tidak bisa menunjukan izinnya,” tegas Dede kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dede pun mempertanyakan tindakan dari pemerintah setempat terhadap tempat penggilingan batu tersebut. Sehingga, pemerintah terkesan melakukan pembiaran.
Baca Juga:SMRC: Airlangga Mampu Realisasikan Visi Besar JokowiAkses Pertanian Prioritas Tahun Mendatang
“Kenapa tidak ditindak oleh intansi terkait, jelas jelas warga menolak. Mereka juga tidak mengabarkan sebelumnya ke pihak desa, bahkan RT dan RW. Tiba tiba ada saja disana,” jelas Dede.
Selain itu, lokasi penggilingan batu yang berada di bantaran sungai Sungai Cilutung membuat Dede geram. Pasalnya, bisa mempengaruhi lingkungan tersebut.
“Menurut peraturan PUPR 28 tahun 2015 sudah jelas tentang garis sempadan sungai untuk pemukiman minimal 50 meter. Sedangkan, ini hanya beberapa meter dari sungai,” tegasnya.