Kejari Musnahkan 28.760 Butir Obat obatan Terlarang Beserta Barang Bukti Lainnya
SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang baru saja memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan selama periode Desember 2020 hingga Agustus 2021.
Sejak Januari hingga Agustus 2021, kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumedang meningkat signifikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Nurmayani, SH, MH usai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindakan kejahatan.
Baca Juga:Tertabrak, Cucun Luka di KepalaUMKM, Potensi Pulihkan Ekonomi Sumedang
Dari total sekitar 67 perkara, untuk kasus narkotika polisi berhasil mengungkap sekitar 24 perkara terkait penyalahgunaan narkotika.
“Untuk obat obatan Terlarang sendiri saat ini ada sekitar 28.760 butir yang dimusnahkan dari berbagai macam merk. Ada juga tembakau gorila, ganja, narkotika jenis sabu dan 250 botol miras,” ujarnya, Selasa (31/8).
Selain itu, Nurmayani juga menerangkan jika perkara terbanyak lainnya adalah kasus pencurian. Terlebih semenjak pandemi Covid-19 berlangsung.
“Jadi yang paling banyak itu kasus narkotika dan pencurian yang paling banyak terjadi semenjak Januari 2021 kemarin,” sebutnya.
Sementara itu, kasus lainnya yang cukup menjadi perhatian adalah tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Tercatat ada 11 perkara kepemilikan senpi dan sajam yang telah ditindak oleh pihak Kepolisian Sumedang.
“Untuk senpi itu beda-beda jenisnya. Ada buatan German, Itali dan lain sebagainya. Dan semua itu telah kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda,” tuturnya. (red)