Percepatan Penyelesaian Pembebasan Lahan Tanah Kas Desa Untuk Tol Cisumdawu

Percepatan Penyelesaian Pembebasan Lahan Tanah Kas Desa Untuk Tol Cisumdawu
0 Komentar

SUMEDANGEKAPRES.COM – Dalam rangka percepatan penyelesaian Pembebasan Lahan Tanah Kas Desa Pada Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Pemerintah Kabupaten Sumedang yang diwakili oleh Kepala Dinas PMD Endah Kusyaman yang dilaksanakan secara Virtual di Ruang Kerja Masing-Masing, Selasa (31/08).

Tampak mengikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat M. Taufiq Budi Santoso, Kepala Kanwil BPN Jabar Dalu Agung Darmawan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Majalengka dan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT).

Perwakilan CKJT Herman Dwi Haryanto selaku General Manger Abipraya Tol menyebutkan, pembebasan lahan Tanah Kas Desa pada pembangunan proyek Tol Cisumdawu di Seksi 1, 2 dan 3 relatif tidak ada permasalahan, sedangkan untuk Seksi 4, 5 dan 6 ada permasalahan terutama terkait dengan lahan tanah pengganti.

Baca Juga:Pencapaian Tertinggi di Jawa Barat, Vaksinasi Sumedang Dipuji JokowiSumedang Satu-satunya Kabupaten dengan Kinerja Vaksinasi Tertinggi di Jawa Barat

“Dari 15 desa yang ada di Seksi 4, 5 dan 6, 12 desa sudah melakukan permohonan tanahnya untuk diganti. Sedangkan 3 desa lainnya belum mengakukan permohonan,” katanya.

“Kita masih melakukan tahap administrasi untuk calon tanah penggati.
Terkait dengan upaya mempercepat pengerjaan, kami melakukan pemberkasan dan akhirnya kami melakukan sewa untuk lahan tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan Herman, Tanah Kas Desa bisa dipindahkan ke calon tanah pengganti dengan menggunakan dana talang
sambil proses berjalan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Pemda Sumedang untuk diberikan izin pembangunan fisik untuk jalan tol dengan rekomendasi langsung dari Gubernur,” katanya.

PPK Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan Sutriyanto YHS mengatakan, tiga desa di Seksi 4, 5 dan 6 yang belum mengusulkan calon pengganti tanah untuk Tanah Kas Desa adalah Desa Legok Kaler, Desa Cibeureuyeuh dan Desa Paseh Kaler.

“Sedangkan sembilan desa lainnya yakni Desa Licin, Cibeureum Kulon, Cibeureum Wetan, Bongkok, Cipamekar, Conggeang Kulon, Conggeang Wetan Cacaban dan Babakan Asem sedang dalam proses kelengkapan administrasi untuk pembayaran tanah pengganti. Seluruhnya belum ada izin Bupati dan Gubernur karena masih melengkapi administrasi,” katanya.

Ditambahkan, di Seksi 1, 2 dan 3 terdapat 7 lokasi Tanah Kas Desa yang seluruhnya sudah ada penunjukan lokasi tanah pengganti.

Baca Juga:Tertabrak, Cucun Luka di KepalaUMKM, Potensi Pulihkan Ekonomi Sumedang

“Tiga lokasi sudah terbit izin Bupati serta Gubernur dan saat ini sedang proses SPP ke LMAN. Sedangkan empat lokasi lainnya masih menunggu izin Bupati dan Gubernur. Seluruh lokasi telah dilaksanakan konstruksi,” ucapnya.

0 Komentar