Kapolres: Pelaku dan Korban Sempat Minum Miras Bersama
SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Polres Kabupaten Sumedang baru saja melakukan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi kepada Satpam PT Kaldu Sari Nabati, AR, yang terjadi pada Selasa (7/9) kemarin.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, yang menjadi pemicu terjadinya penusukan adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban setelah kejadian sebelumnya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Rubbyanto mengungkapkan, antara korban dan tersangka telah terjadi perselisihan pribadi sejak 3 hari yang lalu.
Baca Juga:Musim Kemarau, Pasokan Air Sidanggalih AmanPerwakilan terbaik Jajaka Sumedang, Sukur Ramdan saat tampil dalam kegiatan Pinilih Moka Sumedang, beberapa waktu lalu.
“Tiga hari yang lalu, mereka sempat minum miras bersama. Dan korban ini disiram dengan air bakso oleh pelaku,” ujarnya.
Lalu, lanjut Kapolres, tepat pada saat kejadian kemarin, paman dari korban menghubungi pelaku dan meminta untuk datang ke lokasi kejadian.
“Setelah pelaku datang, diawali dengan percekcokan lalu terjadilah perkelahian. Korban yang merupakan seorang satpam, berkelahi menggunakan pentungan dan pelaku menggunakan sebilah keris. Pada suatu kesempatan pelaku menusukan keris tersebut ke dada kiri korban,” paparnya.
Setelah mendapat luka tusukan dari pelaku, korban yang merupakan warga Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, tewas setelah berupaya untuk dibawa ke Rumah Sakit Cikopo, Kabupaten Bandung.
“Jadi pelaku ini juga sehari hari membawa keris tersebut ke mana mana dan terkenal dengan aksi premanisme di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan hasil positif, dari tes urine yang dilakukan terhadap pelaku. “Yang bersangkutan positif mengkonsumsi Psikotropika Metamfetamin. Kami melakukan pengembangan terkait obat yang di konsumsi pelaku ini,” terangnya.
Sementara itu, dari kejadian tersebut pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dengan sobekan bekas luka tusukan.
Baca Juga:Dekat Dengan Hamparan Waduk, Warga Masih Krisis Air BersihSMK Informatika Sumedang Gelar Kegiatan Vaksinasi Siswa
Sedangkan sajam berupa keris yang dibuang pelaku ke sungai, hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
“Pelaku dijerat pasal 338 pidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa seseorang ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya. (kga)