Gawat!! Dalam Satu Bulan, 435 Warga Sumedang Resmi Menjanda

Gawat!! Dalam Satu Bulan, 435 Warga Sumedang Resmi Menjanda
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumedang. (Foto: Ahmad Sofa/Sumeks)
0 Komentar

Tahun 2020 jumlah perkara Nasional Kabupaten Sumedang mencapai 5000 perkara

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Drs H Ayip MH mengatakan, pandemi Covid 19 yang berkepanjangan, berdampak kepada meningkatnya jumlah kasus perceraian.

Akhir Tahun 2020 saja, katagori jumlah perkara Nasional Kabupaten Sumedang mencapai 5000 an perkara.

“Menurunnya taraf kehidupan, menjadi salah satu alasan meningkatnya permohonan perkara,” ujarnya kepada Sumeks, Rabu (8/9).

Baca Juga:Andalkan Pentahelix, Kampung KB Harus Tuntas di Tahun 2021TPQ Rumah Imperium Kembali Adakan Kegiatan Tatap Muka

Sangat beralasan, lanjut Ayip. Betapa tidak, lantaran suami kehilangan pekerjaan, sehingga bisa mempengaruhi keadaan ekonomi rumah tangga, terutama masalah pemenuhan nafkah yang tidak bisa terpenuhi.

“Untuk bulan Agustus 2021 sekarang saja, tercatat 435 cerai gugat dengan 34 permohonan di Pengadilan Agama Sumedang,” tandasnya.

Dengan peningkatan perkara perceraian, Pengadilan Agama Sumedang mengoptimalkan pelayanan dengan menjalankan Pelayanan Prima yang disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pelayanan menjadi bagian dari ekspektasi pimpinan di pusat, seperti Mahkamah Agung, direktur jendral Badan Peradilan Agama, termasuk Badan Tinggi Agama Jawa barat dan khususnya di Pengadilan Agama Sumedang,” katanya.

Lantaran, menurutnya, sesulit apapun situasi dan kondisinya, Pengadilan Agama akan tetap melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pelayanan tetap diutamakan dan tetap siaga,” Ayip menegaskan.

Mengingat tingginya kasus perceraian, Ayip berharap, untuk urusan keretakan rumah tangga, sebaiknya jangan sampai mampir di meja pengadilan Agama.

Lantaran jika sudah ke pengadilan, konotasinya terkesan negatif. “Walaupun sebenarnya tugas pokok kami itu, mendamaikan,” ungkapnya.

Baca Juga:Wisata Kembali Dibuka, Camat Cicalengka Klaim Wilayahnya Masuk PPKM Level 2Korwil Cicalengka Pastikan PTM Lancar

Tetapi, kata dia, jika memang harus menyelesaikan perkara hukumnya, Pengadilan Agama tempatnya. Karena itu adalah bagian dari kesadaran hukum.

“Tentunya bisa langsung saja datang ke kami, Pengadilan Agama Sumedang dan akan kami sediakan berbagai fasilitas pelayanan dan nanti akan kami arahkan. Contohnya seperti ke pelayanan Pos Bantuan Hukum (Bakum),” terangnya. (ahm)

0 Komentar