Pelaku Sempat Buron Selama 7 Bulan
SUMEKS, Kota – Setelah 7 bulan menjadi buronan, polisi akhirnya berhasil menangkap pembunuh seorang janda yang tinggal di rumah kontrakan Lingkungan Barak, Kelurahan Kota kulon, Kecamatan Sumedang Selatan.
Korban Astriati, pertama kali ditemukan tewas didalam kontrakannya pada Selasa (26/01/2021) lalu. Dan hasil identifikasi, korban mendapat luka pukulan benda tumpul pada kepalanya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubbyanto mengatakan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga:Artis DMD 2019 Hibur Peserta VaksinasiRidwan Kamil Tinjau Gebyar Vaksinasi Massal Balongan
Diketahui, pelaku pembunuhan adalah AJ yang merupakan keponakan dari korban. Dan pelaku selama buron kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain di wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka Sempat melarikan diri ke Bandung, Lampung, Jember, Madiun, Nganjuk. Dan akhirnya berhasil di amankan di Bandung” ujar Kapolres kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, kronologis terjadinya pembunuhan bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Namun menolaknya dengan kata kata yang tidak dapat diterima oleh pelaku.
“Karna kata kata korban tidak mengenakan, pelaku jadi kesal dan menjalankan aksinya. Saat korban tertidur, pelaku memukulnya dengan alat penumpuk padi,” paparnya.
Sementara itu, untuk melihat kondisi jiwa pelaku, pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan.
Dan hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan alat bukti berupa penumbuk padi yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Hasil test nya masih menunggu. Dari kejadian itu, pelaku di jerat Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya. (kga)