SUMEKS, Kota – Satpol PP Kabupaten Sumedang kembali menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayah Bendungan Jatigede.
Hal itu dilakukan sebagai penertiban penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sekaligus, untuk menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal menjelaskan ada sebanyak 120 KJA yang ditertibkan. 120 KJA tersebut dimiliki oleh lima orang pemilik berbeda.
Baca Juga:Pilkades Sumedang Resmi DiundurDewan Awasi Ketat Pelaksanaan Pilkades
Dikatakan, operasi penertiban dilkukan Selasa (14/9) dimulai pada pukul 09.30 ini melibatkan sedikitnya 37 personil Satpol PP.
“KJA ini melanggar dikarenakan memanfaatkan ruang tanpa izin pengelola, penanggungjawab Satker Jatigede dan BBWS,” kata Rizzal.
Namun karena operasi penertiban ini dilakukan secara humanis, maka pemilik KJA diberikan keleluasaan untuk membongkar sendiri kolam ikannya.
“120 KJA yang kami datangi tadi, 108 kolam diantaranya telah berkomitmen akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Rizzal
Karena sebagaimana diketahui, sesuai RTRW-nya, kawasan Waduk Jatigede ini memang bukan diperuntukkan untuk budidaya ikan. (kga)