Disdukcapil Sudah Proses 16 Ribu KK Pasangan Nikah Siri di Sumedang

Disdukcapil Sudah Proses 16 Ribu KK Pasangan Nikah Siri di Sumedang
Pasangan Nikah Siri bisa memiliki KK. (Foto: Net/Ilustrasi)
0 Komentar

Pihak yang Mengajukan, Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

SUMEKS, Kota – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, menerangkan jika pasangan suami Isteri yang menikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).

Diketahui, berdasarkan data yang tercatat di Disdukcapil Sumedang, pihaknya telah mengurus sekitar 16 ribu KK warga Sumedang, yang telah melakukan pelayanan terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi kepada dinas terkait, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Sumedang Gin gin membenarkan jika warga Sumedang yang melakukan nikah siri dapat membuat KK.

Baca Juga:Program Vaksinasi Talun capai 80 PersenBukan Soal Kebocoran, Seretnya Air PDAM Kendala Klasik, Sejak Dulu

“Iya, sebetulnya sudah berjalan di Disdukcapil untuk pembuatan KK nikah siri, namun tidak tercatat di KUA,” jelasnya kepada Sumeks, Senin (11/10).

Gin gin juga menerangkan, bahwa Disdukcapil Sumedang dalam pelayanan dan mengaplikasikan hal tersebut telah mendukung, bahkan sudah banyak yang diproses.

“Sehingga penduduk yang tidak bisa memperlihatkan buku, maka perkawinan belum tercatat atau KK nikah siri yang sudah berjalan,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Gin gin, pihaknya menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk pembuatan KK bagi warga yang melakukan nikah siri tersebut.

“Untuk mengajukan KK pernikahan siri ini, harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pihak yang mengajukan,” tuturnya.

Adapun tujuan dari pemerintah melalui Mendagri sendiri, kebijakan tersebut diterapkan agar pihak wanita atau istri dan anak hasil nikah siri memiliki perlindungan hukum. (Mg2)

0 Komentar