SUMEKS, Cimanggung – Manager Umum PT Dwipapuri Abadi Ponco Prihandoko memberikan teguran kepada PT Mustika Siliwangi Lestari (MSL). Pasalnya, prosedur pembangunan pabrik belum miliki izin dari pihak pengelola kawasan.
“Surat teguran itu disampaikan langsung kepada direktur perusahaan PT MSL,” terang Ponco, kemarin.
Menurut Ponco, dari sekian perusahaan yang ada di kawasan itu, hanya PT Budi Agung yang saat pengerjaan pembangunannya dilakukan oleh PT MSL.
Baca Juga:Pasar Sandang Sumedang Harus Go-DigitalPMI Sumedang Krisis Stok Darah
“Satpam kawasan sudah saya ultimatum. Stop bila ada alat berat atau material masuk ke PT Budi Agung, belum ada ijin dari kawasan,” tegasnya.
Hal yang sama juga dilakukan pihak Desa Sawahdadap terkait aspirasi warga yang belum diakomodir dan hasil musyawarah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Harapan warga disampaikan secara tertulis yang di tandatangani Penjabat Desa Sawahdadap Inka Zakiah. Ada tiga poin yang disampaikan kepada PT MSL. Di antaranya diminta kerjasamanya dengan pihak desa agar bisa mempertimbangkan usulan Bumdes guna meningkatkan pendapatan asli desa.
Jika tidak tercapai kesepakatan sebagaimana yang disampaikan maka pembicaraan dilanjutkan usai Pilkades pada 27 Oktober mendatang.
Sementara itu, pihak PT Budi Agung yang diwakili Edy mengatakan, pada prinsipnya beberapa poin yang diajukan warga sudah dipenuhi. Hanya saja, PT Budi Agung sebelumnya sudah memiliki supplier lama, yakni PT MSL.
“Mungkin selanjutnya dan saat ini, kerjasama dengan warga lokal hanya soal tenaga kerjanya saja belum soal barang proyek pembangunan pabrik,” tuturnya. (kos)