Regulasi Administrasi Jangan Tambah Rumit
SUMEKS, Sumedang – Udang-undang Pesantren dan Perda Pesantren diharapkan bisa membawa kesejahteraan kepada seluruh elemen pesantren tanpa regulasi administrasi menjadi rumit.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumedang, Dodi Partawijaya mengungkapkan, harapannya agar UU Pesantren serta Perda Pesantren dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten.
“Yang penting sekarang adalah komitmen dan pelaksanaan UU Pesantren yang konsisten, banyak sekali pasal-pasal dalam UU Pesantren yang terkait dengan pesantren harus ditetapkan langsung melalui peraturan menteri agama (PMA). Sebab itu, pelaksanaan UU Pesantren sangat bergantung pada kinerja Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya kepada Sumeks, Rabu (20/10).
Baca Juga:HUT Golkar ke-57, Menatap Serius Pemilu 2024Dukung Haji Dony Maju Pilkada untuk Periode Kedua
Dirinya juga berharap adanya regulasi tentang pesantren dapat dirasakan manfaatnya, terutama manfaat dalam bidang sarana dan prasarana serta kesejahteraan tenaga pengajar pesantren.
Menurutnya, UU Pesantren dan Perda Pesantren tersebut, bisa lebih menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam.
“UU dan Perda Pesantren diharapkan dapat membantu menyejahterakan para ustadz atau guru pesantren,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya berpesan agar UU dan Perda tersebut, tidak membuat regulasi Pesantren menjadi rumit serta bisa mengakomodir pesantren tanpa membeda-bedakan pesantren yang resmi secara prosedur.
Di tempat lain, Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Sumedang, Yana Flandriana menerangkan, saat ini harus diakui bahwa Pondok Pesantren bukan lagi menjadi pendidikan alternatif, namun sudah menjadi bagian dari pendidikan utama yang menjadi prioritas para orang tua untuk pendidikan putra putrinya.
“Apalagi Pondok Pesantren memiliki kekhasan tersendiri yang tidak didapatkan di pola pendidikan umum lainnya,” katanya.
Pondok Pesantren juga diharapkan mampu melahirkan pemimpin masyarakat di berbagai level yang berkarakter ulama dan sekaligus juga negarawan, tunduk taat pada Allah dan Rasul-Nya namun juga mencintai Bangsa dan Negaranya.
Baca Juga:Warga Kurang Mampu Terima Paket SembakoMasuki PPKM Level 2, Pemkab Buka Lokasi Wisata
Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjutnya, pemerintah harus bersinergi dengan seluruh elemen dan lebih memberikan perhatian kepada hal-hal penunjang yang bisa menguatkan lembaga pendidikan Pondok Pesantren itu sendiri.
“Dengan lahirnya Perda Pondok Pesantren ini diharapkan Pemerintah Daerah, tentu bersinergi dengan semua elemen lainnya, mampu lebih memberikan perhatian berkaitan dengan pengakuan, pembinaan , pemberdayaan, fasilitasi pesantren, termasuk juga kebijakan anggaran, tanpa menghilangkan kekhasan Pondok Pesantren masing-masing,” paparnya.