SUMEKS, Kota – Ribuan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat, menggeruduk kantor Gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, kemarin (3/11).
Sebelum menggeruduk kantor IPP, para buruh melakukan orasi di Kantor Disnakertrans yang berlokasi di Jalan Pangeran Kornel 241. Akibatnya, kemacetan hingga 2 km tidak bisa terelakan.
Lalulintas kembali normal setelah masa aksi melakukan longmarch ke kantor Induk Pusat Pemerintahan serta dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Inpres LambatTim Formatur Masih Godok Calon Ketua PPP
Kordinator Aksi, Guruh Dianto menyatakan, menolak adanya Undang-undang No 11 tentang clCipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Undang-undang tersebut kami rasa terbentuk tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan undang-undang cipta kerja tak berpihak kepada kami (buruh),” jelas Guruh.
Buruh juga menuntut kenaikan upah layak bagi para buruh, saat ini upah buruh hanya penyesuaian.
“Kami meminta upah layak, sebesar Rp 4 juta angka ini sudah kita rumuskan, jadi selama ini tidak ada kenaikan upah,” jelas Guruh
Sedikitnya ada 24 Serikat Pekerja yang menggelar aksi tersebut, di antaranya GOBSI, SPSI, SPN PSPN, KSPN, SEKAR KUALRAM, PBB KASBI, KPI dan serikat buruh lainnya.
Pantauan Sumeks di lapangan, aksi buruh sempat memanas dengan melakukan dorong dorongan hingga memicu keributan antar serikat buruh, di antaranya KSPI dan KASBI.
Namun dapat dilerai, bahkan Wakapolres turun langsung untuk mengakhiri keributan tersebut. Meski demikian, keributan antar buruh tetap saja memanas dan akhirnya di dilerai oleh anggota Serikat Buruh lain.
Baca Juga:PKS Sasar Milenial untuk BacalegMusim Hujan Waspada Pergerakan Tanah
Pihak kepolisian pun menyiagakan anggotanya 386 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa buruh di wilayah Sumedang. (kga)