SUMEKS, Kota – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (15/11).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD berikut anggota dewan yang mengikuti langsung dan virtual.
Kemudian, dari unsur eksekutif dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M – H. Erwan Setiawan, S.E.
Baca Juga:Bupati Bandung Antisipasi Daerah Rawan BanjirResmi Jabat Kades Margamekar, Elin Siap Majukan EKonomi Desa
Sebelum Raperda tersebut ditandatangi oleh Pimpinan DPRD dan Bupati, terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Sumedang, yang dibacakan oleh Anggota Banggar Dadang Sopian Syauri, S.T.
Dalam laporannya, Dadang Syauri menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai Raperda APBD 2022 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022, yakni sebesar Rp2.1 triliun lebih dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah Rp537.9 miliar lebih dengan terdiri dari:
– Pajak Daerah Rp273.2 miliar lebih;
– Retribusi Daerah Rp21.6 miliar lebih;
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp11.6 miliar lebih dan;
– lain-lain PAD yang sah Rp231.4 miliar lebih.
Pendapatan Transfer Rp2.2 trilyun lebih. Terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp2.094 triliun lebih dan Pendapatan Transfer antar Daerah Rp141.3 miliar lebih.
Dadang menuturkan, pada sisi Pendapatan Daerah, khususnya PAD, Banggar memberikan catatan agar Pemerintah Daerah lebih akurat dalam menentikan target pendapatan, baik yang berasal dari pajak maupun retribusi daerah.
“Khususnya dalam sisa waktu 2021 sekarang ini agar beberapa target PAD bisa dioptimalkan,” tuturnya.
Baca Juga:69 Rumah Warga di Cileuksa Terendam BanjirMusim Penghujan, Warga Desa Sindanggalih Bersihkan Lingkungan
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah secara totalitas tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2022, yakni sebesar Rp2.1 triliun lebih.
Dadang menjelaskan, memperhatikan kondisi pendapatan dan belanja daerah tersebut. Maka struktur anggaran pada Raperda APBD TA 2022 adalah:
Pendapatan Daerah Rp2.773.433.695.023; Pendapatan Asli Daerah Rp537.973.563.766; Pendapatan Transfer Rp2.235.460.131.257 dan lain-lain PAD yang sah Rp-
Kemudian, Belanja Daerah Rp2.761.104.021.863, Surplus/defisit Rp12.329.673.160.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp-; Pengeluaran Pembiayaan Rp-; dan Pembiayaan Netto Rp12.329.673.160; sisa lebih perhitungan tahun berjalan Rp0