Peserta Reuni 212 Diminta Membubarkan Diri

Peserta Reuni 212 Diminta Membubarkan Diri
Pihak kepolisian saat meminta puluhan peserta reuni 212 untuk membubarkan diri di Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN
0 Komentar

SUMEKS – Reuni 212 tidak diizinkan digelar hari ini, Kamis, 2, Desember 2021. Karenanya, polisi meminta peserta reuni 212 segera bubar.

Kendati demikian, permintaan polisi tidak digubris massa. Mereka tetap bertahan di sekitar Jalan Kebon Sirih. Mereka juga memilih menepi ke trotoar, tidak lagi di badan jalan.

Melalui pengeras suara, polisi meminta peserta Reuni 212 untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga:Jadwal Posting agar Konten Tiktok FYPDinilai Tulus Rawat Gala, Fuji Dapatkan Mobil Mewah

“Bapak Ibu semua yang kami hormati, kami mohon Bapak Ibu sekalian tidak berkumpul di sini,” imbau polisi, menggunakan pengeras suara.

“Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi Bapak-bapak, Ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu,” imbuh imbauan tersebut.

Polisi juga mengingatkan lewat pengeras suara, bahwa saat ini kondisi pandemi covid-19 di Indonesia belum berakhir. Apalagi di DKI Jakarta.

Salah seorang peserta Reuni 212 mempertanyakan kebijakan polisi terkait aksi demo sebelumnya.

“Demo boleh kemarin, kenapa kami tidak. Kami datang jauh-jauh Pak,” kata salah satu peserta.

Seperti diketahui, sejumlah peserta Reuni PA 212 diadang polisi pagi hari ini. Mereka kebingungan harus menuju ke mana. Sebab, tidak ada koordinasi dari panitia.

Para peserta Reuni 212 nampak bergerak ke arah Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis pagi (2/12).

Baca Juga:Dosen Cabul Lecehkan Mahasiswi Ketika Minta Tanda Tangan SkripsiDEEP Sumedang Siap Kawal Demokrasi Elektoral

Para peserta yang mayoritas berjalan kaki itu terlihat menuju ke kawasan Patung Kuda, tetapi terhalang kawat besi.

Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya memastikan aksi reuni yang digelar. Di sisi lain, Polda Metro Jaya melakukan antisipasi kegiatan Reuni Aksi 212.

Kawasan Monas hingga Patung Kuda diberlakukan status restricted sejak Kamis dini hari (2/12/2021).

Area tersebut mencakup Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Merdeka Utara serta Jalan Veteran.

Area tersebut mengitari kawasan Monas, Istana Negara, hingga Patung Kuda. Adapun penutupan sudah dilakukan sejak semalam dan berlanjut hingga malam nanti pukul 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, kegiatan tersebut tidak berizin. Adapun penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas sebagai langkah antisipasi. (yud/jpnn)

0 Komentar