SUMEDANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Kebijakan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di tengah kondisi tetap tingginya permintaan masyarakat atas barang, jasa serta layanan publik, telah mendorong ekonomi digital berkembang secara eksponensial dan mampu tampil sebagai kekuatan baru.
Pada tahun 2020, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 44 miliar atau tumbuh 11% (yoy) dan tercatat sebagai pertumbuhan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Angka ini dapat terus tumbuh lebih besar mempertimbangkan jumlah penduduk dan perkembangan pemanfaatan gadget dan sarana komunikasi nasional. Dari sisi digital user, jumlah mobile connection di Indonesia mencapai 345,3 juta (125,6% total populasi) dan pengguna internet berjumlah 212,3 juta orang, dengan tingkat penetrasi sebesar 76,8%.
Baca Juga:Menko Airlangga: Pentingnya Kolaborasi untuk Menjaga Kepentingan Negara Produsen Minyak SawitMenko Airlangga Apresiasi Dedikasi TNI dan Polri Dalam Penanganan Covid 19
Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam Tata Kelola Pemerintahan baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima.
Percepatan pencapaian dari SPBE tersebut diharapkan dapat didukung oleh keberadaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Dalam mendukung SPBE, P2DD berupaya melakukan transformasi digital melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada transaksi pendapatan dan belanja daerah. Sejalan pula dengan SPBE, P2DD juga melakukan beberapa transformasi pada pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, peningkatan layanan publik, dan tata kelola.
Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan ketentuan atau regulasi, pembentukan kelembagaan, perbaikan implementasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan informasi dan data.
“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Koordinator Airlangga Hartarto dalam acara webinar yang bertajuk Optimalisasi Transaksi Pembayaran Digital Pemerintah Daerah yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/12).
Sebagai upaya Pemerintah memanfaatkan tren dan potensi ekonomi digital untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Satgas P2DD yang beranggotakan pimpinan dari delapan Kementerian/Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh Kepala Daerah.