SUMEKS, Conggeang – Sejumlah warga tiga desa di Kecamatan Conggeang, yaitu Desa Cibubuan, Karanglayung dan Ungkal hingga kini masih menunggu kepastian tentang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Cipanas Conggeang.
Warga menilai, pemerintah terkesan lamban. Proses ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Cipanas diundur terus. Padahal, pembangunan Bendungan Cipanas menurut informasi sudah hampir rampung.
Meski hingga saat ini lahan milik warga yang ada di tiga desa Kecamatan Conggeang tersebut belum tersentuh pembangunan bendungan Cipanas. Namun, warga berharap adanya kepastian dari pihak pemerintah.
Baca Juga:Warga Tiga Desa di Sumedang, Tunggu Kepastian Pembangunan Bendungan Kadumalik. Kades: Jangan Rugikan MasyarakatMenteri BUMN: Pesantren Harus Jadi Meracusuar Peradaban
“Kami masih terus menunggu. Hingga kapan proses pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan. Sementara itu, proses pemberkasan dan pendataan lahan itu sudah di laksanakan sejak lama,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, belum lama ini.
Dikatakan, meski sampai saat ini lahan milik warga belum digarap oleh pembangunan proyek Bendungan Cipanas, namun tetap menuntut adanya kepastian.
“Terutama, mengenai pembayaran ganti ruginya karena ini sudah lama. Bukan sebulan dua bulan, tapi sudah tahunan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekdes Ungkal Dede Kusnadi membenarkan pembayaran ganti rugi lahan terkena dampak Bendungan Cipanas hingga saat ini belum dilaksanakan.
“Rencananya tahun depan, tapi entah bulan apa,” kata Dede di ruang kerjanya.
Namun, kata Dede, meski begitu proses tahapan demi tahapan terus dilaksanakan. Saat ini, pihak BPN pun sedang melaksanakan verifikasi berkas di tiga desa. Yaitu, desa Cibubuan, Karanglayung dan Ungkal.
“Untuk survey lokasi dan pengukuran sudah dilaksanakan. Desa Ungkal ada 140 bidang tersebar di beberapa blok. Seperti blok Putat Kerap, Raga Kembang, Cibarik dan Cibabakan. Semuanya sudah diukur, tapi hingga kini hasilnya belum keluar,” ucap Dede.
Dia berharap, tahun 2022 pembayaran ganti rugi bisa segera terwujud.
Baca Juga:Warga Cimanggung Mengeluh, Sudah Setahun KTP Belum SelesaiPPKM Level 3 Diberlakukan Pada Natal dan Tahun Baru 2022, Pelaku Ekonomi Jangan Hentikan Aktifitasnya
“Kita kawal saja secara bersama agar semua proses bisa berjalan sesuai rencana. Karena semua warga saat ini sudah menanti kepastian mengenai pembayaran ganti rugi lahan miliknya,” pungkasnya. (atp)