Yoel berharap agar kasus tersebut bisa terselesaikan hingga para korban dapat melanjutkan sekolah kembali. ”Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” ucap Yoel.
Pelaku, HW, yang merupakan guru besar di salah satu pesantren tersebut, kini telah ditangkap dan menjalani persidangan atas perbuatannya. HW juga disangkakan dengan atas pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 (1) KUHP. (red)