SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, menggelar Ops Yustisi jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengawasan penerapan Prokes diperketat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan bakal meningkat Jelang musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, Ops Yustisi yang digelar merupakan Ops Yustisi kedua pada masa PPKM Level2.
Baca Juga:Jalan Lingkar Barat Mulai Banyak LubangDiduga Asal-asalan, Gorong gorong Baru Malah Hancur
“Merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Tim Gakkumlin, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” jelas Rizzal, kemarin.
Ops Yustisi sendiri dilakukan dengan mengoperasikan kembali Pos Chek Poin dan juga dilakukan secara mobile.
Dalam operasi yustisi hari kedua, tercatat sekitar 233 warga yang terjaring razia, akibat melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Dari 233 pelanggar, sebanyak 154 pelanggar yang memakai masker kurang benar, kami berikan sanksi teguran lisan sedangkan 79 pelanggar yang tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang berlaku para pelanggar langsung diberikan sanksi administrasi dan juga ada yang diberikan sangsi teguran secara lisan, Total denda yang diperoleh sebesar Rp 907.000,” pungkas Rizzal. (kga)