Apdesi dan Pemerintah Kecamatan Cimalaka Rencanakan Persiapan Musrenbangdes

Apdesi dan Pemerintah Kecamatan Cimalaka Rencanakan Persiapan Musrenbangdes
Ketua DPK Apdesi Kecamatan Cimalaka Sumpena BA (kanan), Kasi Trantibum Kecamatan Cimalaka Pepen Effendi Amd dan FDM Kabupaten Otong saat menghadiri rapat minggon, kemarin. (Achmad Sofa/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Cimalaka – Rapat Minggon yang dilaksanakan di Kecamatan Cimalaka, Selasa (28/12), membahas tentang persiapan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk pendanaan tahun anggaran 2023.

Acara rapat minggon di Kecamatan Cimalaka ini dipimpin oleh Kasi Trantibum Kecamatan Cimalaka Pepen effendi A,Md. Dihadiri forum Delegasi Musrenbang (FDM) dari Kabupaten Otong dan Ketua DPK Apdesi Kecamatan Cimalaka Sumpena BA beserta seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cimalaka.

“Terkait Rapat Minggon Kecamatan Cimalaka yang diselenggarakan hari ini, kebetulan memang untuk Rapat Minggon di Kecamatan Cimalaka itu sudah ada jadwal untuk minggu ke 1 dan minggu ke 4, dimana untuk minggu ke 1 dihadiri para Kepala Desa dan kebetulan memang ada perubahan jadwal, terkait dengan persiapan pelaksanaan Musrenbang,” ujar Camat Cimalaka Drs Taufik Hidayat Slamet MSi melalui Kasi Trantibum Kecamatan Cimalaka Pepen Effendi A,Md kemarin.

Baca Juga:Magnet Politik Sonia Masih Kokoh, Ketum Laskar Ganjar-Puan Membujuknya untuk BergabungMenko Airlangga Targetkan Vaksinasi Anak Tuntas di Kuartal Pertama Tahun Depan

Pepen mengatakan, semua Kepala Desa sepakat bahwa semua Desa di Kecamatan Cimalaka akan tetap melaksanakan Musrenbang Desa yang rencananya akan dimulai di minggu ke 2 pada Januari tahun 2022.

“Adapun dalam pelaksanaanya nanti di tiap desa dilaksanakan dengan sederhana saja, yaitu dengan merekap sebanyak 5 usulan yang akan disampaikan ke tingkat kecamatan,” katanya.

Adapun imbauan Pepen ke tiap pemerintahan desa di Kecamatan Cimalaka, terkait pertanggung jawaban keuangan di tiap desa, mengingat saat ini tinggal menghitung hari di tahun 2021.

“Kami khawatir bendahara di Desa ada yang lupa atau bagaimana, mungkin ada sisa kas yang tunai, itu kami imbau harus segera masuk ke rekening kas desa, untuk menjadi SILPA di tahun 2022. Karena itu untuk pertanggung jawaban keuangan Bendahara Desa, terkecuali di luar itu, seperti uang pajak, itu jangan dimasukkan ke rekening kas desa, tapi harus segera disetorkan sebelum waktu habis tanggal 31 Desember 2021,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPK Apdesi Cimalaka Sumpena BA menyampaikan kaitannya dengan persiapan rencana Musrenbang Desa.

“Kami, semua desa di Kecamatan Cimalaka sepakat tetap akan melaksanakannya, namun dalam situasi pandemi Covid-19, musrenbang desa ini akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilaksanakan secara sederhana dan mungkin akan melibatkan beberapa orang saja,” jelas dia.

0 Komentar