SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Polres Sumedang, akhirnya menetapkan S, sebagai tersangka dugaan kasus penyekapan bocah R (5). S merupakan tante korban yang juga pemilik rumah tempat ditemukannya R dalam kondisi terikat kaki dan tangan menggunakan rantai besi.
Penetapan tersangka, langsung disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto kepada wartawan di Mapolres Sumedang.
Sebelumnya, siang tadi polisi masih mendalami kasus itu, dengan melakukan penggeledahan di rumah S, di Komplek Anggrek Regensy Kel Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Polres Sumedang Belum Menetapkan Tersangka pada Kasus Dugaan Penyekapan Bocah RPenyekapan Anak di Sumedang, Beginilah Sosok S, Janda yang Pernah Bersuamikan Orang Lampung
“Hari ini kita melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Ade Rizky Fitriawan.
Polisi juga mengumpulkan bukti bukti dari rumah tersebut, dan beberapa bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kita amankan 2 sapu, 1 pipa pvc, dan beberapa alat dapur, dan juga rantai yang digunakan oleh pelaku,” tambah Ade. (kga)