Terbakar Cemburu, Suami di Sumedang Siram Istri Pakai Air Panas

Terbakar Cemburu, Suami di Sumedang Siram Istri Pakai Air Panas
Tersangka DD digiring pihak kepolisian ke ruang tahanan yang berada di mako Polres Sumedang (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Nasib malang menimpa wanita berusia 42 tahun yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena suami terbakar cemburu. KDRT terjadi di Desa Sukadana RT01 RW 05 Kecamatan Cimanggung pada Minggu (23/1) lalu.

Korban Bernama Neneng Nuryati, disiram dengan air panas oleh suaminya sendiri DS(43). Perlakuan tersebut diberikan lantaran sang suami cemburu karena sang istri diketahui berhubungan pesan singkat (chating) bersama laki-laki lain.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dilakukan jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (3/2).

Baca Juga:Yoga Arizona Bocorkan Hacks Bikin Konten Kekinian dengan Smartphone SejutaanBertemu Dubes Selandia Baru, Menko Airlangga Bahas Peluang Kerja Sama Sektor Perdagangan

Awalnya, kata dia, tersangka DS terbakar cemburu karena tak sengaja menemukan percakapan di sosial media pesan singkat antara istrinya bersama pria lain.

“Tersangka merasa cemburu kepada korban, hingga akhirnya DS kesal dan melakukan penyiraman dengan air panas terhadap sang istri yang sedang tidur,” jelas Eko.

Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami luka bakar yang cukup serius. Hampir 50 persen di tubuhnya mengalami luka serius diantaranya bagian muka, tangan kiri dan punggung.

Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah teko stainles, sarung tangan warna merah, dua buah buku nikah dan satu kartu keluarga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, benar tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka dengan menggunakan satu buah teko yang terbuat dari stainless,” jelas Eko.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kga)

0 Komentar