Tahun 2022, Desa Jatimulya Prioritaskan Ketahanan Pangan

Tahun 2022, Desa Jatimulya Prioritaskan Ketahanan Pangan
Entis Sutisna SSos, Kepala Desa Jatimulya (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Rencana kerja tahun 2022 dengan angaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang menunjang sektor ketahanan pangan.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Jatimulya Entis Sutisna SSos kepada Sumeks di kantornya, Kamis (3/2),

“Terkait dengan anggaran DD Tahun 2022 yang 40 persen untuk BLT, Pemerintah Desa Jatimulya sudah mencanangkan kepada100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kriterianya mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan nomor 109 tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga:Didoakan Jadi Presiden oleh Walikota Cirebon, Ridwan Kamil Balas dengan PantunKeuangan Jadi Kendala Utama Pengelolaan Bumdes

Sementara, kata dia, untuk anggaran DD yang 32 persen itu diprioritaskan pada pembangunan  infrastruktur untuk menunjang sektor ketahanan pangan masyarakat. Diantaranya, perbaikan dan pembangunan kembali saluran air (Irigasi) yang rebah akibat tingginya debit air karena hujan lebat di Bojong Pesantren dengan panjang sekitar 60 meter lebih. Selain itu, sebagian lagi digunakan untuk membangun saung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan aset jalan yang panjangnya sekitar 30 m lokasinya di Perum Asabri

“Masih ada lagi untuk Tembok Penahan Tebing (TPT l) dengan panjang sekitar 40 meter di Rancamukti. Karena, kondisinya sudah mau roboh sehingga dikhawatirkan longsor menimpa rumah warga,” terangnya.

Sedangjkan, untuk anggaran DD delapan persen itu dicanangkan untuk program Penanggulangan Covid 19.

“Tapi, mudah-mudahan di Desa Jatimulya tidak terimbas oleh Virus Covid 19 varian baru omicorn,” harapnya.

Dan, lanjut dia, anggaran 20 persen DD 2022 program Ketahanan Pangan akan diterapkan pada program perikanan. Yaitu budidaya lele dan ikan serta pemberdayaan kelompok tani bertujuan untuk meningkatakan perekonomian di masyarakat.

Entis berharap kedepan tidak ada peraturan lagi untuk peruntukan anggaran DD. Sebaiknya, kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintahan Desa masing-masing sesuai kebutuhan Desa tersebut.

“Seperti untuk aturan sekarang saya kurang setuju dengan 40 persen anggaran DD untuk Pemberian BLT.  Kenapa pemerintah tidak memberikan kailnya saja daripada ikannya. Karena itu akan menyebabkan masyarakat malas,” tegasnya.

Baca Juga:BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKPPosisi MCP yang Dirilis KPK, Sumedang Menduduki Ranking ke Dua Se-Jabar

Terkait dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), doa mengharapkan adanya perbaikan data. Karena, masih banyak data yang salah sasaran.

“Warga yang sudah pindah tempat dan  yang sudah meninggal dunia juga di daftarnya  masih ada. Bahkan, kami sudah memberikan data Program Keluarga Harapan (PKH) yang baru ke Dinas Sosial, tapi data penerima BPNT yang keluar masih itu itu juga. Jadi hal ini tolong diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi ataupun Pemerintah Pusat,” tutupnya. (ahm) 

0 Komentar