Satker Jatigede Dinilai Perlakukan Warga Tidak Adil

Satker Jatigede Dinilai Perlakukan Warga Tidak Adil
Aden Tarsiman tunjukan berkas gugatan yang saat ini terabaikan. (HERI PURNAMA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, JATIGEDE – Warga eks wilayah genangan Waduk Jatigede merasa diperlakukan tidak adil oleh satker Waduk Jatigede.

Sebelumnya, sempat diadakan audiensi bersama antara pemerintah Kabupaten Sumedang, Satker Jatigede dan Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FK-OTD) Waduk Jatigede. Kesepakatannya, 700 KK warga eks wilayah genangan yang belum menerima kompensasi akan diselesaikan sampai tuntas.

Ketua FK-OTD Waduk Jatigede, Aden Tarsiman menerangkan, tahun 2021 sebanyak 574 KK sudah dapat putusan pengadilan. Kemudian, pada akhir tahun 2021 pemerintah sudah merealiasikan hak masyarakat (Kompensasi) sebanyak 574 sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga:Kelangkaan Minyak Goreng Di Pasar Tradisional, Pemkab Sumedang Klaim TerpenuhiLee Min Ho jadi Sad Boy setelah Ditinggal Nikah

“Dari 700 KK sudah terealisasi sebanyak 574 kk, berarti sekarang sisa 126 KK  yang masih proses pengajuan,” katanya, belum lama ini.

Pada bulan Januari 2022, kata dia, sebanyak 22 orang warga OTD Waduk Jatigede mengajukan gugatan melalui sidang di Pengadilan Negri Sumedang. Namun saat proses sidang tersebut tengah berlangsung, tiba-tiba pihak Satker Jatigede mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri bahwa kantor satker sudah berpindah ke Cirebon.

Atas dasar itu, proses sidang pun menjadi terganggu. Padahal, warga yang mengajukan gugatan sudah membayar biaya gugatannya.

“Gugatan saat ini jadi terabaikan karena alamat satker Jatigede sudah berpindah ke Cirebon,” ucapnya.

Dampaknya, sisa berkas yang belum di proses gugatan sebanyak 126 KK harus melalui gugatan biasa yang harus memakan waktu lama. Padahal, sebelumnya sudah disepakati hanya melalui gugatan sederhana.

“Karena Satkernya pindah alamat, jadi warga harus melalui gugatan biasa. Itu artinya satker sudah memperlakukan warga tidak adil,” katanya.

Anehnya, pihak Satker Jatigede menerangkan, alamat satker Jatigede sudah berpindah dari tahun 2020. Padahal proses gugatan yang 574 KK itu berlangsung pada tahun 2021. Artinya, kalau memang dengan alasan satker pindah alamat, warga harus melalui gugatan biasa. Maka, yang sudah terealisasi 574 KK itu juga harus melalui proses gugatan biasa.

Baca Juga:Suga BTS Cetak Rekor Baru di SpotifyMenko Airlangga: Pemerintah Pusat dan Daerah Kolaborasi Jaga Stabilitas Harga Pangan

“Menurut saya ini tidak masuk akal, kalau memang alamat satker pindahnya sudah dari 2020, kenapa ajuan yang 2021 bisa terealisasi melalui proses gugatan sederhana. Disini jelas satker sudah melanggar aturan,” katanya.

0 Komentar