sumedangekspres, JAKARTA – Aksi pria bak koboi Pondok Indah ini todong kuli bangunan pakai pistol, berujung menjadi tersangka. Pria tersebut telah diamankan polisi.
Pria yang todong pistol kepada kuli bangunan bak seorang koboi tersebut berinisial RPB, warga Pondok Indah. Aksi koboi yang dilakukannya viral di media sosial, setelah videonya tersebar.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui koboi Pondok Indah tersebut kesal dengan adanya suara bising dari renovasi rumah tetangganya.
Baca Juga:Dukun Cabul Lancarkan Aksinya Dengan Modus Mandi Kembang, Ini Kronologinya!Survei CNN: Elektabilitas Airlangga Tinggi, Publik Nilai Golkar Partai Nasional Religius
Saat kejadian, RPB sedang melakukan zoom meeting. Namun terganggu karena suara dari proyek renovasi rumah tetangganya.
Pelaku merasa bising dengan ketukan beton yang berasal dari rumah persis di sebelah tempat tinggalnya.
Seketika, dia datang ke rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk menemui kuli bangunan.
Adapun kejadiannya pada Sabtu, 12, Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Dia kemudian menodongkan senjata kepada kuli bangunan yang sedang bekerja.
Diamankan di Rumah
Pelaku kemudian diamankan polisi pada Senin, 14, Februari 2022 malam hari, di rumahnya.
“Tersangka kesal dan terganggu dengan adanya suara bising yang ditimbulkan korban yang merupakan tukang di salah satu rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Diungkapkan Kabid Humas, saat kejadian RPB sedang melakukan zoom meeting di meja kerjanya.
Baca Juga:Pedagang Oleh Oleh Bertahan Walau Sepi PembeliPuskesmas Cimanggung – Sumedang Benarkan Ada Warga Terkena DBD
Pekerja di bidang properti tersebut, lama kelamaan kesal dan merasa terganggu dengan adanya suara bising renovasi rumah.
Tak pikir panjang, dia membawa senjata air soft gun jenis Glock 17 dan menodongkan kepada kuli bangunan.
“Daripada dengkul kena atau kaki yang kena,” ujar Zulpan, yang menirukan omongan RPB kepada korban, seperti dilansir dari Merekam Jakarta.
Atas perbuatan itu, kemudian korban melapor kepada polisi. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Mendekam di Rutan
RPB kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi koboi yang dilakukan RPB viral di media sosial. Videonya juga diunggah sejumlah akun dan menjadi perbincangan khalayak.
“Saya suruh turun semua orangnya, sebenarnya sih udah nggak ada kerjaan di sini,” timpal kuli yang ditodongkan pistol.