sumedangekspres, JAKARTA – Seorang pengantin wanita berhijab menikah di gereja sontak membuat heboh dunia media sosial.
Wanita berhijab menikah di gereja itu terlihat dalam unggahan di media sosial TikTok.
Sejak diunggah pada Minggu 6 Maret 2022, unggahan itu sudah dilihat jutaan akun.
Baca Juga:Jalan Berlubang, Bahayakan Pengendara MotorPanen Musim Hujan, Kualitas Padi Menurun
Disebutkan bahwa, pernikahan pasangan beda agama tersebut berlangsung di gereja di Kota Semarang Jawa Tengah.
Unggahan TikTok itu berupa video berdurasi 13 detik. Terlihat dalam video pasangan beda agama tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak berjilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Di antara pasangan tersebut ada juga seorang pastor.
Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang.
“Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu,” kata Nurcholis kepada wartawan dikutip dari JPNN.com, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah
Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.
Baca Juga:Kabupaten Sumedang Genjot Vaksin BoosterStreetlevel Car Club, Komunitas Mobil Tua Mendunia
Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i.
“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” kata Amirsyah kepada JPNN.com.
Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
Yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.