Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Sah?

Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Sah?
Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Sah? (tangkapanlayar tiktok)
0 Komentar

 

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amirsyah.

Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali. (jpnn)

0 Komentar