sumedangekspres, BANJARBARU – Pelajar yang masih berumur 14 tahun diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelajar asal sungai Tiung tersebut diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Keterangan resmi kepolisian seorang pelajar yang diduga pengedar sabu-sabu diamankan di kediamannya pada Jumat, 11 Maret 2022, pukul 20.00 Wita.
Baca Juga:Chord dan Lirik Hingga Tua Bersama – Rizky Febian: Selama Jantung Ini Berdetak Kuakan Selalu Menjagamu Hingga Akhir WaktuPKK Jabar Luncurkan Gerakan Keluarga Sehat Tanggap Bencana
Kapolres Banjarbaru, AKBP nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor menerangkan jika penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Masyarakat melapor bahwa di TKP telah terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan lidik, kabar tersebut benar adanya,” jelasnya.
Saat digerebek, kepolisian kata Tajudin mengamankan pelaku di TKP. Dari tangan pelaku didapati sejumlah barang bukti termasuk beberapa paket sabu-sabu siap edar.
“Ada tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Masing-masing paket berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram. Selain itu juga didapati alat hisap bong dan timbangan digital,” katanya.
Saat ini, alat bukti dan pelaku kata Tajudin sudah diamankan oleh pihaknya. Kasus ini ujarnya juga terus coba dikembangkan. “Masih terus upaya pengembangan, kalau ada informasi lanjutan kita infokan,” pungkasnya. (rvn/ij/bin/jp)