Youtuber Cabuli Siswi SMA Dengan Modus Membuat Konten di Tanjungbalai

Youtuber Cabuli Siswi SMA Dengan Modus Membuat Konten di Tanjungbalai
ilustrasi pemerkosaan/nett
0 Komentar

sumedangekspres, TANJUNGBALAI – Seorang youtuber diduga cabuli siswi SMA dengan modus membuat konten.

Siswi SMA tersebut disebut sempat terlena dengan rayuan sang youtuber yang telah berniat cabuli dirinya dengan modus membuatkonten.

Kejadian seorang youtuber cabuli siswi SMA ini terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Korban berinisial N.

Sementara itu, sang Youtuber berinisial F berasal dari Bengkalis.

Baca Juga:Waduh, Pelajar Umur 14 Tahun Diduga Mengedarkan Sabu-sabu di Cempaka Banjar BaruChord dan Lirik Hingga Tua Bersama – Rizky Febian: Selama Jantung Ini Berdetak Kuakan Selalu Menjagamu Hingga Akhir Waktu

Di samping melakukan aksi cabul dengan modus bikin konten, youtuber bejat berusia 24 tahun itu pun menjanjikan dirinya akan menikahi siswi korban.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, peristiwa asusila tersebut telah terjadi pada 25 Februari 2022 lalu.

Diawali saat F dan N berkenalan pada 19 Februari 2022 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

F mengaku datang ke Tanjungbalai dengan alasan membuat konten YouTube.

“Pelaku berkenalan dengan korban lalu mengajak korban membuat konten YouTube,” ujarnya pada Sabtu, 12 Maret 2022, dikutip dari fin.co.id.

Setelah berkenalan, pada 25 Februari, F lalu mengajak N melakukan hubungan badan. F merayu N dengan berjanji akan menikahinya.

“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ungkapnya.

Diterangkannya, F tidak memiliki pekerjaan. Sehari-harinya F hanya membuat konten untuk YouTube.

Baca Juga:PKK Jabar Luncurkan Gerakan Keluarga Sehat Tanggap BencanaBangun Hubungan Emosional ASN, Uu: Harus Silaturahmi

Atas kejadian, ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjungbalai.

Petugas yang menerima laporan itu lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” katanya. (fin)

0 Komentar