sumedang, KOTA – Organisasi Masyarakat AMX mendatangi kantor BPN Sumedang, terkait pembebasan lahan Tol Cisumdawu di wilayah Kecamatan Paseh, Selasa (29/3).
Ketua AMX DPC Sumedang, Asep Rohmat mengatakan pihaknya membantu pembebasan lahan milik Edah seluas 15 Bata yang dinilai tidak sesuai.
“Tanah klien kami atasnama Edah seluas 15 Bata hanya mendapatkan Rp 385 juta. Sementara tanah milik tetangganya yang berinisial MH luas tanah seluas 6 bata diganti Rp 585 juta,” jelas Asep.
Baca Juga:Seni Tarawangsa Masih Jadi Andalan Acara PernikahanMahasiswa dan Anggota Pramuka Ikuti Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar, Sutrisno: Generasi Muda Akan Jadi Pemimpin di Masa Depan
Dia mengatakan, Edah tak menerima resum langsung dari BPN. “Namun Edah menerima resume dari tetangganya yang berinisial MH,” tandasnya Asep.
Asep pun mengaku heran lantaran jual beli tanah di lokasi tersebut di tahun 2020. Sementara itu, ketika sudah penlok tol sudah tidak bisa dilakukan jual beli.
“Kenapa bisa muncul AJB nya tahun 2017, padahal terjadinya jual beli ini terjadi pada 2020,” ucap Asep.
Asep menduga adanya manipulasi terkait pembebasan lahan Tol Cisumdawu tersebut.
“Jika ada masyarakat yang terzholimi hemat kami jalan tidak akan pernah mulus bila seperti itu,” kata Asep.
Asep juga akan mengusut tuntas kasus tanah tersebut hingga ada jalan keluar dan tidak ada masyarakat yang termarjinalkan.
“Kami disini membantu masyarakat dan BPN juga harus tegas terkait masalah ini. Kita membantu masalah masalah yang menghambat pembangunan Tol Cisumdawu,” pungkas Asep. (kga)