Mahfud MD: Situasi Indonesia Saat Ini Aman

Mahfud MD: Situasi Indonesia Saat Ini Aman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfur MD saat berada di Jatinangor Sumedang (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Secara umum situasi dan prospek politik, hukum dan keamanan cukup baik dengan segala kekurangan yang ada. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Jatinangor.

Dia mengaku, untuk saat ini indeks demokrasi serta hukum di Indonesia mengalami peningkatan. Situasi Indonesia sendiri saat ini aman.

“Saya ceritakan semua apa adanya, bahwa kita secara umum baik. Tentu ada masalah tapi secara umum kita ini baik-baik saja,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Satpol PP Sumedang Akan Tertibkan PKL Musiman Saat PuasaKebudayaan Sunda Kaya Teknologi Tradisional

Mahfud memaparkan, dalam persoalan hukum dan keamanan, Indonesia mengalami banyak tantangan.

“Meskipun sedikit naik, kalau dari presepsi publik yang objektif, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyidik yang objektif. Misalnya soal keamanan di bagian tertentu Indonesia seperti Papua kemudian ada penangkapan terhadap teroris-teroris,” ucapnya.

Dikatakan, terkait penangkapan teroris yang sempat jadi sorotan di Tanah Air, itu dilakukan dengan bukti-bukti yang lengkap serta sesuai

“Penangkapan terhadap teroris itu tidak sembarangan, harus diyakini dulu buktinya. Kalau Densus 88 (Detasemen Khusus) bukan hanya 2 alat bukti,” imbuhnya.

“Kalau Densus 88, khusus untuk teroris itu menyiapkan 3 alat bukti. Sehingga tidak keliru menangkap orang,” papar Mahfud.

Sementara itu, lanjut Mahfud, meskipun penangkapan terduga teroris sudah dilakukan sesuai aturan dengan membawa 3 alat bukti, sorotan publik selalu terjadi.

“Ada yang protes itu biasa, kehidupan bernegara itu memang harus siap diprotes. Kalau tidak siap menerima protes tidak maju-maju,” tutur Mahfud.

Baca Juga:Wisata Pasir Angin Hills Perlu Dukungan PemerintahPemadaman Listrik Ganggu Pelayanan Publik

Mahfud menjelaskan, dalam proses penangkapan tersangka atau penetapan pelaku kejahatan, secara aturan hukum bisa dilakukan dengan menggunakan 2 alat bukti. Akan tetapi, untuk penangkapan terduga teroris sedikitnya harus menggunakan 3 alat bukti. (kos)

0 Komentar