Vaksin Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya ? Simak Penjelasannya berikut

Vaksin Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya, Simak Penjelasannya berikut
Sebagaimana vaksin sangat penting bagi menurunkan angka Covid-19, lalu bagaimana hukumnya vaksin sambil beribadah puasa (foto : ist.net)
0 Komentar

sumedangekspres – Diketahui bahwa jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 kian hari semakin melandai turun. Namun demikian, tidak berarti proses vaksinasi berhenti. Vaksin menjadi syarat terbentuknya kekebalan kelompok sehingga penting untuk mengikutinya agar imun bisa tetal terjaga.

Namun di sisi lain, sekarang telah memasuki bulan Ramadhan sehingga timbul pertanyaan apakah vaksin membatalkan puasa?

Proses vaksin yang dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau lengan kanan. Dengan kata lain, cara memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.

Baca Juga:Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya ?Tentang Hadits ‘Setan Dibelenggu’ Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ulama

Dengan begitu, dikatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan. Dikarenakan cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup yakni lengan.

Lebih lanjut, Dilansir NU Online, hal tersebut diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dengan mengacu pada kitab Minhajul Qawim di bawah berikut :

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: “Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Dengan begitu, jika umat Muslim dalam keadaan berpuasa hendak mengikuti vaksin Covid-19, maka dibolehkan dan puasanya tidak batal atau dalam kata lain tetap sah sebagaimana mestinya.  (cr1)

0 Komentar