Hukum Memakai Lipstik saat Puasa, Kaum Hawa Perlu Tahu!

Hukum Pakai Lipstik saat Puasa, Kaum Hawa Perlu Tahu
Ilustrasi memakai lipstik saat berpuasa (foto: freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Menjaga kecantikan memang selalu menjadi keinginan kaum hawa dalam berbagai situasi dan kondisi bahkan saat bulan Ramadhan sekalupan, apalagi apabila kita harus bekerja dalam keadaan yang mengharuskan berpenampilan demikian. Salah satu yang harus diperhatikan oleh perempuan biasanya mengenai polesan wajah yakni lipstik dimana  mungkin masih bertanya-tanya hukum memakai lipstik saat puasa.

Pemakaian lipstik sendiri dibagian bibir yang mana posisinya ada di dekat lidah. Hal ini sangat mungkin orang yang memakai lipstik tak sengaja menjilatnya.

Lantas, bagaimana hukum memakai lipstik saat jalani ibadah puasa?

Terdapat aturan yang memudahkan umat muslim, yakni berkaitan dengan berbagai bahan kecantikan yang diaplikasikan pada kulit luar, seperti lotion, pelembab, hingga lipstik yang melembapkan bibir.

Baca Juga:Doa Pendek Yang Dianjurkan Dibaca Selama RamadhanBerikut Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H Sesuai Surat Edaran Menag

Dijelaskan bahwa bahan perawatan kulit tersebut tetap dapat digunakan, asalkan tidak tertelan.

Sementara bagaimana dengan lipstik beraroma atau beraroma?

Ada berbagai macam produk lipstik yang memiliki formula masing-masing, salah satunya adalah lipstik dengan aroma, seperti buah atau beraroma kopi.

Dilansir dari fame.grid.id, Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang cara menggunakan alat kecantikan berupa krim saat berpuasa. Untuk tujuan mencegah kekeringan pada bibir, beliau menjawab sebagai berikut:

“Dibolehkan seseorang membasahi bibir atau hidungnya dengan krim, atau membasahinya dengan air, kain, atau sejenisnya.

Namun demikian, tetaplah harus berhati-hati agar tidak ada bagian yang masuk ke perut.

“Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Bagaikan orang yang berkumur, jika tiba-tiba ada makanan yang masuk ke lambung tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.” (Majmu ‘Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224).

Jadi dapat disimpulkan, melalui dua penjelasan tersebut, berarti kaum hawa bisa menggunakan lip balm dengan lipstik sebagau penunjang penampilan namun tetap jangan sampai tertelan agar puasanya tidak batal. (cr1)

0 Komentar