Berikut Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H Sesuai Surat Edaran Menag

Berikut Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H Sesuai
Menteri agama Gus Yaqut memberi pedoman ibadah ramadhan dalam surat edaran menag (foto : faharpendidikan.co.id )
0 Komentar

sumedangekspres – Ibadah puasa ramadhan di bulan suci ini tengah dijalani oleh masyarakat muslim. Berbeda dengan tahun lalu yang masih dihinggapi pandemi serta pembatasan dimana-mana, namun kini pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan. Untuk mewujudkan suasana puasa yang khusyuk, aman dan nyaman Kemenag menerbitkan Surat Edaran mengenai pedoman ibadah Ramadhan.

Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri agama telah menanda tangani Surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H pada 29 Maret 2022. Dalam surat tersebut, Menag memberikan pesan kepada umat muslim di Indonesia agar meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan. Diantaranya melakukan sholat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Melihat pada dua tahun ke belakang pelaksaan ibadah bulan Ramadhan khususnya sholat tarawih dan buka bersama dilarang guna menekan penyebaran angka kasus Covid-19. Sementara di tahun ini telah diperlonggar, namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Waspada Toxic Relationship, Kenali CirinyaTips Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah Saat Lebaran Tiba

Dilansir dari suara.com, melalui konferensi pers, Menteri Agama mengingatkan secara khusus seluruh jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelanggaraan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri nanti. Lebih spesifik, Menag melarang penjabat dan ASN Kementrian Agama untuk mengadakan dan menghadiri acara buka bersama.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” ungkap Gus Yaqut.

Sementara dalam surat edaran tersebut terdapat poin-poin pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, yang antara lain :

  1. Umat Islam dapat melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  1. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  1. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushola harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokol kesehatan.
0 Komentar