Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Airlangga: Antisipasi Penyimpangan, Pengawasan Diperketat

Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Airlangga: Antisipasi Penyimpangan, Pengawasan Diperketat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.

Baca Juga:DPD PAN Bersama BM PAN Gelar Ngabuburit, Buka Puasa Bersama Anak Yatim PiatuAirlangga: Mahasiswa Trisaksi Korban Tragedi ’98 Adalah Pahlawan Reformasi

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia. Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri. “Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus. Pemerintah mengancam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, pemerintah bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.

0 Komentar