Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat
Sudah puluhan tahun Pasal 34 ayat (1)  Undang-Undang Dasar 1945, terlantar di lemari arsip.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Sudah puluhan tahun Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terlantar di lemari arsip.

Mirip saudara jauh yang hanya disebut, dilihat namun tak pernah diundang makan. Ada, tetapi seperti tak ada.

Percis nasib anak-anak jalanan yang hanya disebut dalam statistik negara, tanpa tersentuh cipratan perhatian.

Baca Juga:Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat ProvinsiOptimalkan Pemanfaatan Tanah Plh Dirjen PPTR : Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Kini, mereka – anak jalanan dan anak keluarga miskin ekstrem, punya mimpi yang bisa diwujudkan. Yaitu kesempatan bersekolah secara manusiawi dan bermartabat di Sekolah Rakyat (SR). Mimpi yang dulu hanya dipidatokan sayup-sayup dari mimbar.

Jangan berharap melihat siswa SR diantar orang tuanya dengan motor apalagi mobil. Ditutup dengan pelukan hangat dan potret anaknya saat masuk gerbang sekolah, nangkring distory WhatsApp.

Bisa jadi bagi sebagian siswa SR, bisa mengenyam pendidikan saja adalah kemewahan.

Sebelum masuk SR, sekolah mereka adalah jalanan. Dijalanan mereka berkeliaran macam anak ayam kehilangan induk adalah ekstrakurikuler wajib. Digaruk Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menjadi olahraga rutin, karena dianggap mencoreng wajah mulus kota jadi bopeng.

Masuk ke panti sosial dan kemudian memaksa keluar sebelum sempat hafal nama pengasuh panti. Kabur dan kembali ke habitat asal: trotoar, terminal, lampu merah, pasar, atau persimpangan yang lebih sering menjadi ruang kelas dan sekolah kehidupan yang getir.

Guru mereka bernama rasa lapar. Mata pelajarannya adalah bertahan hidup. Ulangan hariannya bernama kekerasan sosial. Dan rapornya diisi oleh nasib yang sering pelit memberi nilai bagus. Karena itu, ketika mereka masuk SR, mereka sedang membangun kesempatan memutus rantai kemiskinan yang sudah diwariskan turun-temurun seperti pusaka keluarga.

Dulu, sekolah bagi mereka adalah menara gading. Bisa dilihat, tetapi tak bisa disentuh. Mirip saya ketika menatap etalase toko emas: kagum, tetapi sadar isi dompet tidak mendukung imajinasi. Sekarang, dengan masuk SR, mereka bisa menikmati keajaiban Pasal 31 UUD 1945: memperoleh pendidikan berkualitas yang dibiayai negara. Walau sejatinya dalam negara demokrasi sekolah gratis seharusnya biasa saja.

Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas WapresMasyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurut dasbor Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, kini terdapat 182 SR yang tersebar di 34 provinsi dan 158 kabupaten/kota. Jumlah pesertanya mencapai lebih dari 43.228 siswa, didukung oleh 4.965 guru dan 15.346 tenaga kependidikan.Target jangka panjangnya lebih ambisius lagi: ada 500 SR yang mampu menampung sekitar 500 ribu siswa.

0 Komentar