sumedang, KOTA – DPRD Kabupaten Sumedang membentuk Panitia Khusus Pembahasan Raperda Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRD Sumedang No. 7 Tahun 2022 tertanggal 10 Mei 2022 pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa (10/5) lalu setelah Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati mengenai Raperda tersebut.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhamad SAg, dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 Titus Diah dan Wakil Ketua 2 Jajang Heryana SE berikut Anggota Dewan.
Baca Juga:Warga Bingung, Minyak Goreng Masih MahalRSKK Pemprov Jabar Antisipasi Hepatitis Misterius
Sedangkan, Jawaban Bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs Herman Suryatman MSi
Pansus tersebut mempunyai tugas untuk membahas dan mengkaji secara teliti, cermat dan mendalam mengenai materi raperda tersebut.
Adapun susunan Pansus tersebut sebagaimana yang dibacakan oleh Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda Setwan Nani Iriani, S.H, M.Si, adalah sebagai berikut:
Pengarah Pansus, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana SE
Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh para Pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Ilmawan berkata, raperda tersebut akan dikaji dengan memperhatikan berbagai aspek guna mewujudkan kesuksesan penyelenggaraan pilkada Sumedang.
Pada kesempatan terakhir, Pimpinan Rapat Ilmawan mengucapkan selamat bekerja kepada jajaran Pansus.
“Nanti Pansus akan mengkaji secara detail sampai ke kebutuhan anggaran masing-masing secara proporsional agar pelaksanaan pilkada nanti berjalan baik. Kepada Pansus kami Selamat Bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam jawaban bupati, Sekda menyampaikan, besaran kebutuhan anggaran pelaksanaan pemilukada Sumedang pada 2024 nanti mencapai Rp105.3 miliar.
Baca Juga:Film KKN Di Desa Penari Disukai Kalangan MahasiswaMengaku Khilaf, Kades Ganjaresik Minta Maaf
“Bahwa berdasarkan usulan dari KPU, Bawaslu, Polres, Kodim dan Kejaksaan diperkirakan sebesar Rp105.3 miliar,” kata Sekda Herman.
Kemudian, sharing dari APBD Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pendanaan bersama diperkirakan senilai Rp32.7 miliar.
Herman mengatakan, indeks pembiayaan pilkada serentak perpemilih adalah sebesar Rp33.976, berdasarkan estimasi kebutuhan, sesuai dengan penjelasan Ketua KPU Jabar pada Rapat Koodinasi bersama Kemendagri.
“Berkaitan dengan alokasi dana yang dianggarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran, kami sampaikan bahwa kekurangan biaya dianggarkan pada APBD Tahun berjalan,” katanya.