sumedangekspres – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja Membuka Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Ballroom Grand Sunshine Hotel, Kabupaten Bandung, Selasa (17/4/22).
Setiawan memaparkan bahwa capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Provinsi Jawa Barat untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 2018 – 2021 telah melebihi target di angka 78,68. Kabupaten kota di Jawa Barat yang masih berada di atas 60 sebanyak 16 kabupaten/kota dan 11 kabupaten/kota dengan Indeks RB di bawah 60.
Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan. Yaitu ASN harus profesional, kualitas pengadaan barang dan jasa dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Baca Juga:Uu Ruzhanul Ulum Instruksikan OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPKDua Ekor Sapi Positif PMK
“Maka ada dua strategi yang dapat kita selesaikan. Yang pertama adalah strategi penguatan sistem evaluasi kita, khususnya untuk perangkat daerah termasuk perangkat daerah di kabupaten/kota. Kemudian satu lagi adalah penguatan zona intregitas,” katanya.
“Dua strategi ini yang harus kita bangun untuk kita semua,” tegas Setiawan.
Kemudian Setiawan pun menuturkan capaian nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) Pemda Provinsi Jawa Barat tahun 2021 meningkat signifikan yaitu 85,01 dengan predikat A. Sementara SAKIP 2020 ada di angka 81,28. Namun masih juga terdapat tujuh kabupaten/kota dengan nilai di atas 70 dan 20 kabupaten/kota dengan nilai di bawah 70.
Maka dipaparkan ada tiga strategi dalam penguatan SAKIP di tahun 2022 ini. Yaitu membangun, menetapkan dan memanfaatkan logika kerangka kerja, membangun literasi dan sekaligus review arsitektur kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah berdasarkan PermenPAN RB No 89 Tahun 2021; serta membangun literasi terhadap metode evaluasi SAKIP yang baru berdasarkan PermenPAN RN No 88 Tahun 2021.
Reformasi Birokrasi yang sedang berjalan di Jawa Barat akan berbanding lurus dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi. Untuk fase pertama telah berhasil merampingkan sebanyak 7.334 fungsional yang terdiri dari 343 jabatan fungsional provinsi dan 6.991 jabatan fungsional di kabupaten/kota.
“Untuk fase dua sebanyak 1.360 jabatan. Jadi kalau melihat dari target, kita ini melebihi 289 persen dalam penyelenggaraan birokrasi ini,” paparnya.
Bahwa penyederhanaan birokrasi ini harus ada tindak lanjutnya. “Sebagai contoh bahwa kami mempunyai paling tidak ada empat peraturan Gubernur yang harus kita ubah,” ungkapnya.