sumedang, KOTA – Penyaluran dan penerapan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 di Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Padasuka Gamis didampingi Sekretaris Desa Padasuka Ruhiyat dikantornya, Rabu (18/5).
“Sebanyak 40 persen dari anggaran DD tahun 2022 itu disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 92 Kelompok Penerima Manfaat (KPM),” kata Kades kepada Sumeks, Rabu (18/5).
Baca Juga:Komunitas Sorban Hejo-19 Gelar Kerja BaktiKeresahan Pada Pandemi Sudah Hilang
Sementara, sebanyak 20 persen untuk program ketahanan pangan, yaitu pengadaan bibit Ikan Mujair Nila untuk Budidaya di RW 01, RW 03 dan RW 05.
“32 persen untuk program pemberdayaan dan pencegahan stanting serta pembangunan infrastruktur Irigasi dan TPT blok Kutamaya RW 01 dan rehab gedung Posyandu di RW 02,” tuturnya.
Sedangkan, kata dia, delapan persennya lagi disiagakan untuk penanganan Covid 19.
Gamis berharap, setiap KPM itu bisa memanfaatkan uang tersebut, untuk digunakan hal-hal yang bermanfaat. Seperti modal usaha atau hal- hal yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga.
“Setidaknya bisa membantu untuk biaya anak sekolah, dalam hal ini pemerintah sudah cukup baik memberikan bantuan. Tinggal warga yang harus pintar-pintar memanfaatkan uang bantuan tersebut,” terangnya.
Kedepanya, kata Kades, sebagai pemerintahan desa yang paling bawah berharap kepada Pemerintahan Pusat, untuk kewenangan anggaran dana desa bisa dilimpahkan sepenuhnya ke Pemerintah Desa.
“Agar kami dan para perangkat desa termasuk Ketua RW dan RT bisa menerapkan dan menyalurkanya sesuai dengan kebutuhan yang sangat diperlukan Desa,” tutupnya. (ahm)