Hukum Investasi Reksadana dalam Islam

Hukum Investasi Reksadana dalam Islam
ilustrasi investasi (Foto: iStockphoto/istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Reksadana sekarang menjadi salah satu instrumen yang populer. Bagaima hukum investasi reksadana dalam islam?

Anggota pengurus perguruan tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA menjelasakan bahwa hukum reksadana dalam Islam di program tanya jawab seputar Islam (TAJIL) CNNIndonesia.com.

Syafiq mengatakan bahwa islam adalah agama yang menganjurkan bisnis. Cara berinvestasi, dan cara bisnis keuangan.

Baca Juga:Apa Hukum Memelihara Anjing dalam IslamStres Lois

Syafiq menjelaskan bahwa investasi yang diizinkan oleh agama Islam adalah investasi yang didasarkan dengan kejujuran, tanpa penipuan, dan dilakukan dengan suka rela.

Sedangkan investasi yang dilakukan dengan cara tidak jujur, dan tidak dilakukan dengan rida dilalaranh Allah SWT.

Hukum Reksa Dana dalam Islam

“Asumsi mengatakan bahwa bisnis atau investasi di reksa dana yang sifatnya konvensional itu mengandung unsur spekulasi yang tinggi. Unsur spekulasi yang tinggi ini tidak dianjurkan dalam Islam karena akan menimbulkan kerugian bagi si pelaku bisnis,” tutur Syafiq.

Tapi, jika investasi reksadana itu dilakukan dengan syariat Islam dan tidak melanggar ajarannya maka boleh dilakukan.

“Yang paling penting adalah bisnis tersebut mempertimbangkan unsur-unsur yang dianjurkan oleh syariat. Sekarang ini banyak reksa dana berbasis syariat. … Seorang Muslim bisa memilih berinvestasi dalam reksa dana berbasis syariat,” kata Syafiq.

Itulah hukum investasi reksa dana dalam Islam. (pkl1/adit)

Sumbe: cnnindonesia.com

0 Komentar