Polisi Menangkap DPO Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta

Polisi Menangkap DPO Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta
Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
0 Komentar

sumedangekspres – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta bernama Darmara Altag Alawdin alias Mantis.

Polisi menerbitkan DPO seusai Mantis kabur setelah pengeroyokan adik kelas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AkBP Ridwan Soplanit menjelaskan bahwa Mantis ditangkap pada hari Selasa 28 Juni 2022.

“Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO,” Ujar Ridwan terhadap beberapa wartawan pada Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga:6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan JandaInvestor Pasar Modal Indonesia Lampaui 9 Juta, Didominasi Generasi Muda

Ridwan menjelaskan bahwa Damara melakukan pengeroyokan bersama 5 temannya yang juga berstatus tersangka.

Sebelun itu, Polres Metro Jakarta Selatan menerbutkan DPO kepada buronan pengeroyokan anak dibawah umur.

DPO itu adalah seorang pria bernama Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18).

Ia diburu kepolisian dengan ciri kulit berwarna sawo matang, badan kurus, berkaca mata dan berwajah kotak.

Dalam poster yang diunggah akun Instagram @polisijaksel, Minggu (26/6/2022), pria itu diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan.

“Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jakarta Selatan,” tulis poster itu.

Sementara itu, dalam keterangannya PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika mengetahui pria tersebut. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 081318337900 atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Pengusaha Papan Bunga, Direncanakan Oleh Kekasih GelapnyaMINYAK GORENG Ridwan Kamil: Kebijakan Pusat Lewat Aplikasi Peduli Lindungi Akan Disinkronisasi dengan Program Pemirsa Budiman

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar infokan ke Polres Jaksel, terima kasih,” tulis keterangan PPA Reskrim Polres Metro Jaksel.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Damara terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta. Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.

“Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas,” ujar Budhi.

Budhi mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejatinya, polisi telah memanggil Darma. Hanya saja, yang bersangkutan tidak datang hingga berujung penetapan tersangka serta penerbitan DPO.

“Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan. Sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang,” jelas Budhi.(pkl1/adit)

0 Komentar