Pria Dituntut Hukum Mati Karena Menerima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba

Pria Dituntut Hukum Mati Karena Menerima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba
0 Komentar

Setelah itu, berangkat menuju Medan.

Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merek Compact 65 berisikan 10 plastik lakban hitam, yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.

Baca Juga:Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertaminaKasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kerap Tak Tuntas, KPAI Sentil Polisi

“Satu buah karung goni plastik warna putih merek Fpm Compouno yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkoba jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merek Nk Compact 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1.000 gram,” urai JPU.

Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan di hukum mati

“Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan,” ucap JPU. (Pkl2/Nina)

Sumber: m.tribunnews.com

Bac juga: Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

0 Komentar