Akhirnya Terungkap Kasus Aborsi Wanita di Sumba , AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan

Akhirnya Terungkap Kasus Aborsi Wanita di Sumba , AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
0 Komentar

sumedangekspres – Akhirnya terungkap, kasus aborsi yang dilakukan AKM (21), wanita asal Sumba, Nusa Tenggara Timur pada 17 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis kasus aborsi yang terjadi sekitar 3 minggu lalu itu.

Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus aborsi ini berawal saat AKM memesan obat melalui salah satu aplikasi toko online pada tanggal 10 Juni 2022.

Baca Juga:Viral, Video Jendela KRL Dilempar Batu hingga Pecah Berserakan, Ini Penjelasan KAI Commuter2 Orang Kepergok Ketika Hendak Menguburkan Bayi Sendiri di TPU Tanah Kusir

AKM membeli 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp 1.335.000.

Lima hari setelah pemesanan, paket obat yang dipesan AKM datang pada 15 Juni 2022.

Dikonsumsi AKM pada 17 Juni 2022, atau tujuh hari setelah obat dipesan, obat yang dibeli tersebut.

“Obat dikonsumsi sesuai aturan yang diberikan,” ucap Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

AKM mengonsumsi obat penggugur kandungan itu sebanyak tiga kali sehari, dan satu butir obat penggugur dimasukkan ke dalam (maaf) kemaluan AKM.

Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh wanita asal Sumba, Rabu (6/7/2022). (TribunLombok/Jimmy Sucipto)

Sisa obat lainnya dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022.

AKM kemudian merasakan kesakitan di bagian perut.

Bahkan teman kos AKM yang lain sempat mengetuk pintu AKM karena suara jeritan AKM.

Tak lama kemudian AKM membuka pintu kosnya.

Baca Juga:Kasus Perampokan Sopir Truk yang Dibuang di Bogor Terungkap, Oh TernyataSeorang Wanita Saat Berangkat Kerja Alami Pelecehan Seksual di Angkot, Korban Trauma Berat

“Karena kesakitan, teman kosnya yang ada di sebelah membawanya ke rumah sakit,” ucap Adi.

Pada saat di rumah sakit, khususnya ruang bersalin, bayi keluar dari rahim AKM namun sudah tidak bernyawa.

Menurut Adi, saat di rumah sakit AKM menggunakan kartu BPJS milik tetangga kosnya.

Di hari yang sama, Minggu (19/6/2022), Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram, bahwa ada seorang wanita yang melakukan tindakan pidana aborsi.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan barang bukti berupa 1 unit HP dan satu buah kartu BPJS milik tetangga kos AKM.

Adi mengatakan, usia kandungan yang telah diaborsi setidaknya berumur 4 hingga 5 bulan.

Tak Dibelikan Gurita

Sementara itu pelaku aborsi, AKM mengaku nekat melakukan aborsi karena tidak dibelikan gurita oleh suaminya.

0 Komentar