“Karena tidak dibelikan Gurita,” ucap AKM saat press release oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (6/7/2022).
Gurita adalah kain pembalut dada atau perut yang memiliki tali-tali pengikat atau perekat, biasanya digunakan oleh bayi atau ibu yang baru melahirkan.
Sementara itu pelaku aborsi, AKM mengaku nekat melakukan aborsi karena tidak dibelikan gurita oleh suaminya.
Baca Juga:Viral, Video Jendela KRL Dilempar Batu hingga Pecah Berserakan, Ini Penjelasan KAI Commuter2 Orang Kepergok Ketika Hendak Menguburkan Bayi Sendiri di TPU Tanah Kusir
“Karena tidak dibelikan Gurita,” ucap AKM saat press release oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (6/7/2022).
Gurita adalah kain pembalut dada atau perut yang memiliki tali-tali pengikat atau perekat, biasanya digunakan oleh bayi atau ibu yang baru melahirkan.
AKM mengaku telah menikah dengan suaminya secara adat Sumba.
Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyatakan tersangka (AKM) setidaknya akan terjerat Pasal 77A, Ayat 1, UU RI no 35, tentang perlindungan anak.
