Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Praperadilankan Polisi

Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Praperadilankan Polisi
0 Komentar

sumedangekspres – Tersangka di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah penganiaya nasabah bank plecit, Ronald Hijajuku mempraperadilankan Polres Wonogiri.

Polres Wonogiri dituding menentang prosedur dalam pengangkapan tersangka Hutajulu saat kasus penganiyaan nasabah bank yang masih dalam penyelidikan.

Sebabnya surat perintah diawali penyidikan (SPDP) yang sangka tidak memuat uraian singkat yang jadi pelaku penganiyaan nasabah bank dan melanggar pasal 170 ayat 1 KHUP serta korban, saat mengangkat tersangka Hutajulu.

Baca Juga:Vidio Viral Penyelamatan Kucing oleh Damkar DKI Jakarta yang Terjebak di Dalam Mesin Mobil oleh Damkar DKI JakartaDraf Final RKUHP: Perkosa Istri Bisa Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Terhadap tuduhan itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydiy Dwi Susanto yang di pemeriksaan ulang menyatakan penanganan peristiwa penganiayaan yang menimpa nasabah bank plecit sudah sebanding prosedur yang berlaku.

“Kami berkeyakinan, dalam penanganan kasus sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Dydit, Rabu (6/7/2022) malam.

Kini sidang praperadilan sedang beroperasi di Pengadilan Negeri Wonogiri, berdasarkan Dydit.

Ia pun meminta semua pihak menunggu hasil sidang praperadilan yang sudah dimulai tadi. “Kita tunggu aja nanti hasil sidangnya,” jelas Dydit.

Dalam kasus penganiayaan nasabah bank plecit Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/6/2022) diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Memvonis bersalah tiga terdakwa.

Tiga terdakwa yakni RH, NS, dan SAS divonis lima bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga terdakwa dengan tujuh bulan penjara.

Tiga terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama.

Baca Juga:Oversubscribed 4,4 Kali, Green Bond BRI Laris Manis Diminati InvestorDua orang Penambang Tewas, Pemkab Muara Enim Minta Sumur Minyak Ilegal Ditutup

Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap tiga karyawan ” bank plecit” yang menjadi pelaku penganiayaan seorang ibu hamil saat menagih angsuran utang.

Tiga pelaku terdiri satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS ditangkap dan ditahan setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan ketiganya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

“Ketiganya kami tangkap di rumah tersangka RH dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Yahya Dhadiri pada Senin (14/2/2022). Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri,” kata Iwan.

Menurut Iwan, ketiga tersangka dituduh dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Bahkan ada satu nasabah yang sementara hami berinisial SS menjadi korban penganiayaan. (Pkl2/Nina)

0 Komentar