Draf Final RKUHP: Perkosa Istri Bisa Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Draf Final RKUHP: Perkosa Istri Bisa Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (dok.detik.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Draf final Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7/2022).

Dalam RKUHP ini adalah mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan bukan suami dan istri bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Dalam Pasal 477 RKUHP menyatakan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:Oversubscribed 4,4 Kali, Green Bond BRI Laris Manis Diminati InvestorDua orang Penambang Tewas, Pemkab Muara Enim Minta Sumur Minyak Ilegal Ditutup

Berikut simak aturan lengkap Pasal 477 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022 yang dikutip Kamis (7/7/2022):

Pasal 477

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal
tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya
sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana 101 dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3)

0 Komentar