Draf Final RKUHP: Perkosa Istri Bisa Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Draf Final RKUHP: Perkosa Istri Bisa Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (dok.detik.com)
0 Komentar

dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

0 Komentar