Pengasuh Ponpes Melecehkan 6 Santri di Banyuwangi , Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD

Pengasuh Ponpes Melecehkan 6 Santri di Banyuwangi , Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD
Foto: kompas.com
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) melecehkan 6 santri terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku yang diduga pengasuh Ponpes yang melecehkan 6 santri tersebut adalah pria yang berinisial AF berumur 57 tahun.

Sementara korbannya yang berjumlah 6 santri yang berusia rata-rata 16 sampai 17 tahun.

AF pernah kabur ke Lampung sebelum pada akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga:Terungkap Faktor Penyebab Pria Bunuh Istri dan Anak yang Berumur 3 Tahun Di KukarAnak Kia Jombang Moch Subchi At Tsani Dikepung Selama 15 Jam, Akhirnya Menyerah

Kasus tersebut mulai menjadi bahan pemberitaan media dan perbincangan warga net pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.

Pertamanya korban menjelaskan apa yang dialami kepada keluarganya.

Keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Untuk korban berjumlah 6 orang dengan rincian 5 santri perempuan dan 1 santri laki-laki.

Aksi bejat pelaku dengan merudapaksa dan melecehkan korban.

Ada seorang korban mengaku telah dinodai pelaku sebanyak 3 kali.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan AF membutuhkan waktu yang panjang.

Ini karena AF tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

AF sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman AF dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

“Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucap Agus.

Baca Juga:2 Pengedar 43,4 Kg Sabu Di Surabaya Divonis MatiAksi Bejat, Pria Misterius Cabuli Wanita Di Angkot Diusut Polisi

Informasi tambahan, AF sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pelarian AF berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

AF selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

“Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan,” katanya.

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku AF saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

0 Komentar