Pengasuh Ponpes Melecehkan 6 Santri di Banyuwangi , Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD

Pengasuh Ponpes Melecehkan 6 Santri di Banyuwangi , Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD
Foto: kompas.com
0 Komentar

“Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000,” ujarnya.

AF menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

“Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya,” timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar